Selasa, 14 Februari 2012

Struktur Baru Kepolisian Negara RI PDF Print E-mail
Thursday, 09 December 2010 17:45
Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, menetapkan struktur baru di lingkungan Kepolisian Negara RI.
Perpres No. 52 Tahun 2010, Mengatur organisasi Polri dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah terdiri dari Markas Besar Polri, Polda, Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Perpres tidak menjelaskan alasan penghapusan Polwil dari struktur Polri yang lama.


Disebutkan, organisasi Mabes Polri terdiri dari unsur pimpinan yang dipegang oleh Kepala Kepolisian Negara RI dan Wakil Kapolri. Unsur berikutnya adalah pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok dan unsur pendukung.
Dalam perpres tersebut disebutkan, Polda merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. Sedangkan, Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. Adapun Polsek merupakan pelakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawa Kapolres.
Perpres terdiri dari 62 pasal yang disertai lampiran tiga halaman yang berisi nama jabatan, kepangkatan dan eselon masing-masing jabatan di lingkungan Polri.
Lampiran tersebut memaparkan 43 jabatan mulai dari Kapolri berpangkat perwira tinggi bintang empat sampai dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berpangkat perwira tinggi bintang dua dan bintang satu serta menyebutkan bisa sebagai Eselon IB atau Eselon IIA.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar